Posted by: retarigan | February 3, 2012

Syarat Lulus S1, S2, dan S3: Harus Publikasi Makalah


Per 27 Januari 2012, Dirjen Dikti mengedarkan surat No. 153/E/T/2012 perihal: Publikasi Karya Ilmiah ke semua Rektor/Ketua/Direktur PTN/PTS di Seluruh Indonesia.

Mengamati komentar pro dan kontrak di www.kompas.com, masing-masing dengan alasan yang masuk akal.

Sebagai pembuka tulisan, kita asumsikan saja surat edaran dalam kondisi netral, tidak memberatkan dan juga tidak memudahkan.

Pertanyaan awal, apa tujuannya? Untuk meningkatkan jumlah publikasi. Karena publikasi ilmiah Indonesia hanya 1/7 dari publikasi institusi negara Malaysia.

Mengapa perbandingannya dengan Malaysia? Karena bila dengan negara lain, akan jauh lebih ‘besar’ lagi perbandingannya.

Kedua, kenapa jenjang mulai dari S1, S2, dan S3? Karena di luar negeri hanya S2 dan S3 yang publikasi. Dirjen Dikti ingin lebih berada di depan, sehingga calon sarjana S1 pun harus publikasi hasil penelitiannya.

Tidak ada yang salah. Semua benar dan bertujuan baik, untuk meningkatkan reputasi dan akreditasi institusi pendidikan Indonesia di internasional.

Pertanyaan ketiga, apakah harus publikasi sebagai syarat lulus kesarjanaan? Saat ini, hanya program S3 yang wajib publikasi nasional maupun internasional (minimal 1 publikasi sebelum ujian terbuka). Untuk S2, masih berupa opsi, sedangkan S1 tidak mengharuskan. Meskipun tergantung pada dosen pembimbing. Berdasarkan informasi yang saya dengar dari beberapa Prof. saya, di IPB, beberapa dosen mensyaratkan mahasiswa S1 yang dibimbingnya harus publikasi hasil risetnya, setidaknya nasional. Bila memungkinkan dan layak, akan di-submit untuk publikasi internasional.

Pendapat saya, sebagai insan yang mengabdikan sebagian hidupnya sebagai akademisi, langkah yang ditempuh Dirjen Dikti dengan membuat kebijakan wajib publikasi ilmiah bagi setiap lulusan S1, S2, dan S3 perlu diapresiasi.

Yang menjadi pertanyaan lanjutan, apa kontribusi yang diberikan pemerintah untuk menggiatkan publikasi ilmiah? Adakah dukungan fasilitas terhadap infrastruktur untuk melakukan riset? Cukup layakkah dukungan dana riset yang ada selama ini? Jangan hanya membebankan dana riset kepada institusi pendidikan. Beberapa institusi memang memiliki dana atau kerjasama dengan institusi lain, baik domestik maupun luar negeri untuk mendanai riset yang ada.

Bila ada pernyataan mengatakan, tidak mesti dana besar untuk melakukan riset. Itu pernyataan yang menggampangkan semuanya. Akan sulit menghasilkan riset dengan kualitas baik apalagi unggul tanpa dukungan dana yang memadai.

Mengapa sebagian besar para Prof. atau pun Dr. di Indonesia tidak aktif untuk mempublikasikan hasil risetnya? Karena memang dukungan dana dan infrastruktur cukup minim. Jadi sebagian akan lebih baik memilih profesi sebagai konsultan, pejabat publik dibandingkan melakukan riset yang membutuhkan waktu yang panjang dan anggaran yang cukup besar.

Memang masih ada beberapa yang idealis, bahwa seorang akademisi harus melakukan riset dan publikasi. Namun, bila kembali ke kehidupan nyata, mereka juga manusia biasa yang butuh ongkos hidup. Sehingga pilihan terbaik adalah pragmatis.

Bila kembali ke persoalan awal, yang menjadi pertanyaan, wajibkah program S1 melakukan publikasi sebagai syarat kelulusan? Sementara banyak program studi yang mencoba menghilangkan kewajiban menulis ilmiah dengan menggantikan beberapa mata kuliah sebagai pengganti sks skripsi.

Bila tujuannya agar para lulusan memiliki kualifikasi menulis ketika melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Pertanyaannya, berapa persen lulusan S1 yang akan berniat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3?

Sebagai saran dan masukan bagi para pemangku kepentingan, perlu dilakukan sejumlah kebijakan berikut ini, diantaranya:

1. Siapkan infrastruktur riset yang memadai di seluruh PTN yang ada dari Sabang sampai Merauke, sehingga memicu motivasi para mahasiswa dan dosen untuk melakukan riset. Karena mahasiswa tanpa dukungan dosen yang berkualitas dalam melakukan riset, tidak akan menghasilkan publikasi yang layak.

2. Siapkan anggaran yang cukup (bukan secukupnya) khususnya riset unggulan yang memungkinkan Indonesia memiliki keunggulan komparatif dengan negara lain di dunia (saat ini untuk tingkat Asia Tenggara – Jangan bandingkan dengan Singapore).

3. Buat kebijakan setiap Prof. atau Dr. untuk bidang tertentu di dukung dana riset minimal Rp 1 Miliar/tahun. Sehingga para akademisi akan termotivasi dan tertantang untuk menghasilkan riset berkualitas. Ingat! penggunaan dana dan hasil riset perlu di audit. Bila sang akademisi memiliki idealisme dan moral, pasti akan menggunakan dana riset tersebut memang untuk riset. Dengan dana sebesar itu, para akademisi akan nyaman berpikir dan akan memunculkan ide-ide riset brilian dan akan mengajak mahasiswa S1, S2, dan S3 untuk melakukan riset bersama. Sehingga kuantitas dan kualitas riset akan meningkat secara signifikan.

Sebenarnya, masih banyak kebijakan lain yang akan menggiatkan kegiatan riset dan publikasi. Namun, cukup dengan melakukan ketiga hal diatas, jumlah publikasi jelas akan meningkat. Jadi tidak akan 1/7 dari jumlah publikasi negara tetangga. Mungkin 7 kali jumlah publikasi mereka :-)

Namun, pertanyaan akhir, apakah pembuat kebijakan (pemerintah) peduli untuk memposisikan riset sebagai hal yang strategis bagi negeri ini?

Negara-negara maju dan modern memposisikan diri sebagai produsen pengetahuan dan teknologi, sehingga riset menduduki posisi teratas dalam aktivitas kehidupan mereka. Sementara, negara-negara miskin atau sedang berkembang sebagai user/konsumen, sehingga memposisikan riset di bawah kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan negara.

Terkadang penulis berandai-andai, seandainya semua uang yang dikorupsikan pejabat publik digunakan untuk mendanai riset, mungkin Amerika dan Jepang bisa kita kalahkan dalam hal penemuan (invention). Karena sumber daya yang kita miliki cukup untuk itu. Hanya masalahnya adalah: adakah kemauan dan keberpihakan?

Semoga mahasiswa S1 dapat menyikapi dengan positif dan merasakan manfaat kebijakan ini. Sehingga riset dan publikasi ilmiah bukan sebagai momok, tetapi justru terbudaya dalam kehidupan sehari-hari orang-orang yang berpendidikan formal.

Apakah kelak mereka memutuskan untuk menjadi entrepreneur atau profesional, tidak memilih untuk menjadi akademisi, setidaknya mereka memiliki kemampuan berpikir ilmiah. Sehingga dalam pengambilan keputusan mereka menggunakan pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diulangi oleh pihak lain.

Akhir kata, lakukan riset, menulislah, kemudian publikasikan. Dengan demikian apa yang kita amati, apa yang kita pikirkan dapat dipahami orang lain yang membutuhkan lewat tulisan yang kita publikasikan.

Terlepas sebagai syarat kelulusan, bila hal itu menjadi budaya keseharian kita, maka tidak ada syarat. Hal itu sama dengan peraturan lalu lintas. Bila kita mematuhi semua aturan yang ada, sesungguhnya bagi kita, tidak ada peraturan. Tidak ada benar atau salah. Tidak ada hitam atau putih. Tidak ada gelap atau terang. SEMUA NETRAL.

3 Februari 2012

Riswan E Tarigan

Mahasiswa Doktor Manajemen  & Bisnis (Konsentrasi Stratejik dan Manajemen Agribisnis) – Institut Pertanian Bogor


Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.